
Sudah tahukah kalian apa itu MWA?
MWA merupakan salah satu organ pada Universitas Diponegoro yang memiliki peran penting dalam proses pertimbangan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan umum serta melakukan pengawasan di bidang nonakademik
Lalu siapa saja anggota MWA?
- Menteri Ristek Dikti
- Gubernur Jawa Tengah
- Rektor Undip
- Ketua senat akademik
- Unsur masyarakat
- Unsur professor
- Unsur dosen
- Unsur alumni
- Unsur tenaga kependidikan
- Unsur mahasiswa
Apa saja kewenangan MWA?
Kewenangan MWA sudah diatur pada Pasal 30 pada PP No. 52 Tahun 2015
- Menetapkan peraturan MWA (peraturan tertinggi di Undip)
- Menetapkan kebijakan umum dan mengawasi pelaksanaanya
- Mengangkat dan memberhentikan rektor
- Mengangkat dan memberhentikan anggota komite audit (mengaudit semua kekayaan dan usaha Undip)
- Mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA
- Mengesahkan norma dan tolak ukur penyelenggaraan Undip
- Mengesahkan renstra, rencanaan operasional dan anggaran tahunan
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum terhadap pengelolaan akademik Undip
- Mengesahkan rencana induk pengembangan yang diusulkan oleh rektor
- Melakukan penilaian terhadap kinerja rektor
- Mengmbil keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak bisa diselesaikan oleh rektor dan SA (Senat Akademik)
- Membina jaring institusi dan/atau individu di luar Undip
- Memberikan pertimbangan dan melaksanakan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan
- Bersama rektor menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada menteri hak, kewajiban, dan kewenangan lain nanti dibahas di rapat MWA pertama
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS