Selasa (5/4/2016) aksi mahasiswa Undip dalam menyampaikan tuntutan terkait kenaikan UKT dan pengadaan SPI diwarnai dengan berbagai macam kegiatan dan tindakan. Dimulai dari mahasiswa yang bergerak secara horizontal dari berbagai macam penjuru fakultas di Undip, sholat Ashar berjamaah di jalan raya, aksi teatrikal, hingga adanya sebuah bendera Merah Putih berkibar setengah tiang diantara berlangsungnya aksi ini.
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Undip, melakukan aksi dan berkumpul dalam satu lokasi di Widya Puraya Undip untuk menyuarakan penolakan tentang kebijakan yang akan diambil oleh rektor. Tiga tuntutan yang disuarakan mahasiswa dalam aksi tersebut adalah penolakan terhadap kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), penolakan terhadap pengadaan SPI, dan transparansi pengelolaan dana Undip. Dalam aksi kemarin mahasiswa juga berulang kali berorasi menyuarakan tiga tuntutan mahasiswa dan berharap Rektor Undip keluar menemui mahasiswa. Namun Rektor Undip sedang berada di Perancis untuk menghadiri acara bersama para pejabat di lingkungan Undip. Dari berbagai macam tindakan yang dilakukan oleh mahasiswa, terlihat bendera Merah Putih berkibar setengah tiang.
Pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang merupakan sebagai tanda berkabung terhadap sesuatu yang menimpa negara Indonesia. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 Tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia berbunyi “Presiden Republik Indonesia, menimbang: bahwa bendera kebangsaan Sang Merah Putih adalah lambang kedaulatan dan tanda kehormatan Republik Indonesia”.
Pada PP No.40 Tahun 1958 Bab II tentang Waktu dan Cara Pengunaan pasal 8 ayat 1-4 juga dijelaskan dalam salah satu ayat yang berbunyi, “Sebagai tanda berkabung seperti yang dimaksud dalam ayat 1, 2, dan 3 tersebut diatas, Bendera Kebangsaan dipasang setengah tiang”. Pada Peraturan Pemerintah ini dijelaskan secara detail bahwa penggunaan bendera Sang Merah Putih setengah tiang tidak sembarangan, tetapi memiliki maksud dan tujuan dari setiap pemasangannya. Jika menilik secara detail dan paham tentang jalannya aksi mahasiswa Undip kemarin, tidak ada suasana berkabung baik di dalam negeri seperti salah seorang pejebat negara meninggal dunia ataupun suasana berkabung di negeri sahabat.
Klarifikasi dari pihak rektorat yang berhasil diwawancarai mengakui bahwa pengibaran bendera setengah tiang bukan dilakukan oleh pihak rektorat. “Ya nggak mungkin, mas. Kita selalu mengibarkan bendera satu tiang penuh. Saya juga tahunya waktu hendak pulang kenapa benderanya setengah tiang,” ujar salah seorang petugas keamanan Widya Puraya bernama Ibu Sulastri. Hal senada juga disampaikan oleh Bapak Kirsan selaku Koordinator Keamanan di wilayah Undip. “Yang menurunkan bendera Merah Putih menjadi setengah tiang bukan dari pihak rektorat. Karena tidak mungkin pihak rektorat yang menurunkan,” ujar beliau. Penggunaan bendera setengah tiang yang terjadi saat aksi mahasiswa Undip kemarin menjadi perhatian khusus sebagian massa aksi Aliansi Mahasiswa Undip kemarin. Penggunaan bendera setengah tiang diharapkan juga dapat lebih diperhatikan dan dipergunakan dalam kesempatan yang memang seharusnya, sesuai dengan aturan yang berlaku. (Momentum/Avid)
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS