
Pada zaman sekarang, sedikit mahasiswa yang mengetahui terkait transparansi dana sebuah universitas sebagai tempatnya mendapat ilmu. Masa transisi statuta Undip yang telah berubah dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sejak ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2015 membuat pola keuangan Universitas Diponegoro mengalami perubahan pada masa transisi selama kurang lebih 2 tahun ini. Sejak sebelumnya pada tahun 2016 Undip masih menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU), maka pola pengelolaan keuangan PTN-BH akan dilaksanakan secara penuh pada tahun 2017. Nama dokumen baru pun diusung menjadi Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang sebelumnya adalah Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Maka dari itu penting untuk seorang mahasiswa bersikap kritis terhadap perubahan yang ada terutama pengelolaan keuangan Undip sebelum melakukan penolakan terhadap birokrasi terkait isu yang beredar sesaat dan cepat menyebar melalui akun sosial media.
Sumber pendanaan PTN-BH sendiri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan non-APBN. APBN ini terdapat 2 komponen penerimaan diantaranya ialah rupiah murni dan Bantuan Pendanaan PTN-BH (BPPTN-BH) yang merupakan subsidi yang diberikan oleh pemerintah untuk dikelola secara otonom oleh PTN-BH tersebut. Di sisi lain, non-APBN berasal dari masyarakat, biaya pendidikan, pengelolaan dana abadi, usaha PTN-BH, kerjasama tridharma Perguruan Tinggi, pengelolaan kekayaan PTN-BH, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ataupun dari pinjaman.
Menurut satu sumber, yaitu Majelis Wali Amanah (MWA) terlihat jelas bahwa non-APBN sebagai penyumbang terbesar setiap tahun dalam pengadaan dana di Undip. Dalam non-APBN pun terlihat jelas pula bahwa biaya pendidikan mempunyai 28.931% sumber dana terbesar dari keseluruhan total pemasukan dana yang telah digabungkan dengan APBN dan non-APBN. Menurut data yang telah dihimpun oleh MWA, penerimaan dana Undip dari sektor biaya pendidikan masih tergolong tinggi di saat penerimaan dana dari sektor Badan Usaha masih sangat rendah. Hal ini terfokus pada biaya pendidikan saja sebagai salah satu sumber terbesar dari non-APBN sehingga diperlukan pengawalan agar biaya pendidikan dapat ditekan setiap tahunnya dengan memaksimalkan pemasukan dari badan usaha yang dimiliki Undip. Pemasukan dana dari Badan Usaha di Undip mempunyai persentase sebesar 6.22% dari total penerimaan APBN dan non-APBN.
Untuk alokasi pengeluaran dana Undip seperti gaji PNS dan alokasi BPPTN-BH berasal dari penerimaan APBN, sedangkan biaya operasional, biaya pegawai, biaya investasi serta biaya pengembangan berasal dari penerimaan non-APBN. Salah satu faktor pendanaan Undip lainnya yang masih kurang dikarenakan sumber pendanaan BPPTN-BH dalam APBN yang masih kecil dibandingkan dengan Universitas lain seperti UI, ITB dan UGM dimana perhitungan Standar Satuan BPPTN-BH (SSBPPTN-BH) bergantung pada faktor Koreksi Kemahalan dan Indeks Kualitas Perguruan Tinggi. Menurut sumber pula, dalam RKAT 2017 perlu diperhatikan kembali terkait kebutuhan pendanaan dalam bidang penelitian sudah terpenuhi atau belum sesuai visi Undip yaitu menjadi Universitas Riset pada tahun 2020, dikarenakan alokasi biaya penelitian yang diterima hanya sebesar 12.492% dari total biaya operasional yang dirasa masih kurang perihal dalam Statuta Undip telah dijelaskan bahwa biaya yang dialokasikan untuk penelitian harus mencapai 15% dari total biaya operasional.
Alokasi anggaran Undip akan dibagi ke dalam empat klasifikasi, yaitu alokasi berdasarkan tujuan renstra, alokasi berdasarkan sasaran renstra, alokasi berdasarkan program kerja dan alokasi berdasarkan bidang Wakil Rektor. Hal utama atau yang menjadi fokus Undip dari keempat klasifikasi tersebut setelah didata oleh MWA, ialah tata kelola dan kemandirian lembaga, pemutakhiran sistem, pembangunan infrastruktur dari Undip, rencana operasionalisasi unit bisnis di tahun 2017 dan pengembangan sumber daya manusia.
Pada akhirnya Undip berusaha memperbaiki infrastruktur serta sistem kelola dan fasilitas yang dimilikinya sebelum mulai mengejar visi menjadi universitas berbasis riset pada tahun 2020 dalam RKAT 2017. Target-target yang direncanakan tentunya perlu dikawal agar tidak terjadi ketimpangan di setiap sektor dan tetap sejalan dengan visi Undip.
Sumber : Badan Kelengkapan Majelis Wali Amanat
Universitas Diponegoro Unsur Mahasiswa 2016
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS