Isu

BEM Undip tidak Membahas akar permasalahan UKT?

BEM Undip tidak Membahas akar permasalahan UKT?

Semarang, momentum- Sudah empat tahun lamanya isu tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) diangkat oleh mahasiswa Undip khususnya oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) universitas maupun fakultas. Berbagai langkah mahasiswa seperti kajian-kajian, demonstrasi, hingga audiensi dengan birokrasi sudah dilakukan, tetapi sampai saat ini perjuangan mahasiswa untuk mendapatkan titik terang dari permasalahan belum juga usai. Ulil selaku pengamat sistem dari Uang Kuliah Tunggal berpendapat bahwa BEM selaku penggerak yang utama di universitas maupun fakultas belum bisa maksimal mengangkat akar dari permasalahan UKT ini.

Badan Eksekutif Mahasiswa selaku roda penggerak dalam penanganan isu UKT ini belum bisa mengangkat akar dari permasalahan seperti sistem subsidi silang UKT, uang pangkal yang seharusnya tidak diberlakukan, dan UKT yang seharusnya ditetapkan berdasarkan kemampuan mahasiswa. Menurut Ulil uang kuliah tunggal semester lanjut yang kemarin diangkat oleh BEM sebenarnya itu sah-sah saja mahasiswa mendapatkan dibawah dari UKT normalnya yang seharusnya berlaku, karena sistematika UKT dihitung dari biaya langsung dan biaya tidak langsung ketika tidak berkuliah secara normal maka yang didapatkan mahasiswa seharusnya lebih murah, tetapi ketika BEM melakukan Advokasi di Quality Hall saat audiensi tertutup dengan birokrasi yang dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2018 lalu, argumen yang diberikan tidak maksimal “Saya pikir gerakan mahasiswa BEM belum mengarah ke paham bagaimana kebijakan UKT itu dibuat dan bagaimana praktik di Undip itu terjadi penyelewengan,” Ungkap Ulil.
Pemahaman masalah UKT yang kurang mahasiswa ketahui menurut Ulil terkait kenaikan UKT. Diketahui dari SK Rektor dari tahun 2013 hingga tahun 2018 ada kenaikan di tahun 2016 sekitar 20% pada golongan 3 sampai 7 dan diberlakukan-nya Sumbangan Pembangunan Institusi atau SPI yang seharus nya tidak ada karena sudah melakukan privatisasi di dunia pendidikan. Selain itu, Peraturan Rektor Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur tentang UKT dan SPI mempunyai kesalahan dalam penerapan nya “Peraturan rektor itu bisa menjadi dalih tentang mahasiswa, setelah mebayar UKT bisa disuruh membayar biaya kuliah lain, seharusnya UKT tercampur dalam (Biaya Kuliah Tunggal) BKT dan itu masuk kedalam pembiayaan satu komponen, jadi kalau biaya praktek diberlakukan kalau ada peraturan Rektor itu menjadi legal,” Ujar Ulil.
Biaya Kulliah Tunggal yang mengatur tentang dana pendidikan dan dana diluar pendidikan seperti sarana dan prasarana mempunyai permasalahan yang didapat dari Biaya Langsung ditambah Biaya Tidak Langsung. Seharusnya, ketika mahasiswa sudah mencapai semester 9 biaya langsung yang dikenakan akan mengecil, setelah itu biaya tidak langsung akan setengah nya dari biaya langsung “Seharusnya BEM melihat dimana komponen BKT berlangsung, ini yang ga dipahami, kesapakatan BEM saaat diskusi di FPIK yang akan dibahas adalah evaluasi kebijakan rektor,” tutur Ulil selaku pengamat dari penerapan sistim UKT di Undip.
Universitas Diponegoro yang termasuk Badan Hukum seharusnya melakukan transparansi dana, Website PPID yang dibuat oleh Undip untuk meminta tranparansi dana pun tidak bisa digunakan secara maksimal “Untuk RKAT dan LKT itu seharunya wajib dipublikasikan, aku sudah mengajukan permohonan lewat website PPID dan hasilnya tidak ada, itu berarti otonomi universitas yang bersifat transparan dan akuntabilitas tidak diberikan, pun termasuk komponen biaya kuliah tunggal itu berlangsung harus transparan,” tutur Ulil. Selain itu rasio golongan 6 dan 7 lebih besar daripada golongan dibawah nya dan ditambah dengan SPI itu berarti Undip mendapatkan dana yang sangat besar dari mahasiswa.
Menurut Ulil permasalahan UKT ini bukan berada pada mahasiswa nya, tetapi pada struktur yang dibuat oleh birokrat untuk UKT ini yang salah, dan juga diharapkan BEM universitas dan fakultas tidak hanya menjadikan masalah UKT ini sekadar proker oriented yang tidak berujung dan mempunyai alur yang sama dengan tahun sebelumnya.(Momentum/ Genta)

Click to add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Isu

More in Isu

Aksi Solidaritas Mahasiswa Semarang: Sebagai Bentuk Aksi dari Kecacatan Demokrasi

adminMay 5, 2021

EFEKTIVITAS KEBIJAKAN LARANGAN MUDIK DALAM MENGENDALIKAN PENULARAN COVID-19

adminApril 25, 2021

Rentetan Polemik Pemegang Mandat Ketua BEM UNDIP 2021

adminFebruary 15, 2021

Babak Baru Panggung Pemira FT 2020

adminDecember 20, 2020

Keberjalanan Program Merdeka Belajar di Undip

adminDecember 4, 2020

Akses SSO diblokir?

adminNovember 25, 2020