Opini

SERI 1 MENYELAMI UNDIP : BENARKAH UNDIP TIDAK PUNYA AMDAL?

SERI 1 MENYELAMI UNDIP : BENARKAH UNDIP TIDAK PUNYA AMDAL?

PROLOG : 27 Maret 2019

Siang itu, rabu, Tembalang mendung. Hujan sudah deras mengguyur dan Universitas Diponegoro juga terkena limpasan airnya. Gedung Kuliah Bersama (GKB) Fakultas Teknik mendadak jadi ‘kolam’. Di lantai satu, air memenuhi ruangan dan pembelajaran terpaksa dihentikan.  Di lantai dua ada atap berlubang hingga air hujan masuk lewat sana. Bahkan sebenarnya tidak hanya Gedung Kuliah Fakultas Teknik saja yang terkena dampak hujan tersebut, fakultas-fakultas lain seperti Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) juga terkena imbasnya.

            Kasus banjir di UNDIP disebabkan oleh letak bangunan yang salah. Sebagai permisalan, Banjir di GKB disebabkan letak area tersebut lebih rendah dibandingkan area sekitar. Selain itu, GKB diperparah dengan tidak adanya resapan, sehingga air akan menuju dan berkumpul di GKB. Hal ini sejalan dengan pernyataan Ketua BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Fakultas Teknik, Naufal Muhammad Irfan, “Jadi, kalau kemarin lihat dari Farras (Ketua HMTL 2019/2020) dan teman-teman GKB, mungkin yang pertama daerahnya di bawah. Secara logika, selain secara tata letak dan konstruksi, air akan mengalir ke GKB. Gedung GKB itu kan sudah lama, artinya tidak ada tanah resapan. Mungkin itu yang menyebabkan banjir.”

Banjir di beberapa fakultas ini menunjukkan adanya keganjalan dalam AMDAL Undip atau dokumen izin lingkungan. Banjir yang merupakan sebuah dampak menjadi indikasi bahwa izin lingkungan di universitas ini memang bermasalah. Sebenarnya apa kabar dengan AMDAL Undip?

Undip memang pernah melakukan ‘dosa’

Dalam melakukan sebuah proyek atau sebelum memulai sebuah proyek dibutuhkan dokumen mengenai analisis mengenai dampak lingkungan atau yang sering disebut AMDAL. Dokumen ini berisikan perkiraan terhadap dampak hingga rencana pengolaannya. AMDAL juga berisi perhitungan-perhitungan terhadap dampak yang akan terjadi dalam sebuah pembangunan proyek. Sayangnya dalam pembangunan Undip, AMDAL ini belum diterapkan atau belum disusun.

“Mungkin karena terkendala biaya dan waktunya sudah terbatas. Jadi dulu belum sempat di buat AMDAL nya” ujar Dwi Sasongko, Ketua PPLH UNDIP.

Jadi sebenarnya apakah UNDIP sudah ada AMDAL nya?

Belum

Kabar baiknya, AMDAL di Undip sudah mengalami perkembangan menuju titik temu. Setelah instansi lingkungan mengetahui bahwa terdapat kendala dalam permasalahan AMDAL di Undip, maka diterbitkanlah sebuah sanksi administrasi berupa penerbitan DELH.

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sendiri diterapkan jika sebuah proyek sudah terlanjur berjalan atau bahkan proyek sudah didirikan, contohnya adalah bangunan Undip dalam kasus ini.

DELH merupakan sebuah solusi

Sanksi administratif yang diterapkan oleh instansi lingkungan memberikan Undip celah untuk memutihkan segala ‘dosa’ nya meskipun bisa dipercaya bahwa Undip merupakan universitas yang menjunjung tinggi nilai ketaatan. DELH yang mulai dikejar dua tahun belakangan ini mencakup seluruh bangunan yang sudah berdiri di Undip Tembalang – bagian Peleburan masih belum memiliki izin lingkungan karena Undip masih memprioritaskan bagian Tembalang.

“Dari LPPU, Stadion Undip, rumah susun dan beberapa fakultas sudah ada DELH. Intinya untuk satu kawasan sudah tercakup melalui DELH ini” Ika Bagus, selaku perwakilan dari tim penyusun AMDAL Undip menyampaikan ketika ditanya progress DELH dari Undip.

Dwi Sasongko juga menambahkan bahwa DELH ini hanya berupa sanksi administratif jadi tidak sampai ke ranah pidana.

Dilema Peran Antara Mahasiswa dan Birokrasi

            Sebagaimana salah satu peran mahasiswa adalah agent of control, mahasiswa memang dituntut untuk lebih berperan dalam kontrol kebijakan, dalam hal ini menyangkut kebijakan birokrasi. Dwi Sasongko meminta peran mahasiswa teknik, terutama teknik lingkungan, untuk ikut berkontribusi dalam penyusunan AMDAL.

            Permintaan tersebut ditanggapi oleh Naufal Muhammad Irfan, Ketua BEM FT, yang menyatakan, “Dan sejauh ini, ketika kita tanyakan ke pihak birokrat, kira-kira kita bisa bantu apa dan masih kurang dimana. Dan menurutku, sayang aja, kita kan mahasiswa, kewajibannya adalah belajar dan hak kita mendapatkan ilmu. Mereka yang digaji dari uang kita seharusnya memikirkan lebih hal tersebut (AMDAL). Sayang aja dari mereka mengatakan, “loh dari mahasiswa aja gak dukung” padahal ini kan kewajiban mereka. Ibaratnya, mereka dibayar buat apa kalau bukan menyelesaikan permasalahan. Namun, mahasiswa tetap aware dari segi tadi (AMDAL). Masalah kaderisasi, lomba, dan hal lain yang sudah didorong mahasiswa, seharusnya mereka mendorongnya lebih dari kita. Karena tanggungan kita bukan mengurusi mahasiswa, meskipun saya BEM, seharusnya memang dari birokrasi.”

            Sebagai perwakilan BEM Fakultas Teknik, Naufal Muhammad Irfan menyatakan, “Kalau dari AMDAL sih aku kurang paham, tetapi yang aku paham, Undip ini lagi nge-press semua pengeluaran yang ada dan sangat diminimalisir. Aku mikirnya, AMDAL itu butuh biaya. Kalau dibilang bahaya, tentu bahaya. Dari kita sendiri berupaya menyampaikan, baik ke Senat, BEM, ataupun MWA Undip. Seharusnya, karena Undip itu punya hak membangun, Undip mempunyai AMDAL. Nanti coba disampaikan. Ya.. semoga bukan cuma Momentum aja yang aware akan hal ini. Saya berterima kasih sudah diingatkan karena permasalahan UNDIP bukan hanya permasalahan UKT saja, tetapi ada juga AMDAL dan rencana pembangunan.”

(Muhammad Fadel Dwi Nugraha dan Rahmalia Putri)

Click to add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

More in Opini

Pemira Himpunan FT 2021

adminOctober 28, 2021

Ternyata Begini Kalau Menjadi Mahasiswa Baru di Masa Pandemi

adminSeptember 1, 2021

Akses All Network Permudah Kegiatan Belajar Mengajar

adminMay 4, 2021

Hybrid Learning Setelah Kulon Tiga Semester

adminApril 30, 2021

AKSI TERORISME DI INDONESIA BELUM SELESAI

adminApril 28, 2021

Universitas Diponegoro Menggagas Hybrid Learning Semester Genap 2020/2021

adminApril 4, 2021