Uncategorized

Tidak Ada Pengembalian Untuk UKT Mahasiswa Semester Lanjut

Tidak Ada Pengembalian Untuk UKT Mahasiswa Semester Lanjut

Semarang, Momentum – UKT Penuh Mahasiswa Semester Lanjut
‘Pengembalian UKT Wisudawan’
‘Info Pengembalian UKT Wisudawan’
Begitu tulisan pengingat yang selalu di posting Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro untuk menginfokan terkait pengembalian UKT wisudawan. Pengembalian UKT ini dilakukan dengan mengajukan surat pengembalian biaya pendidikan dan kelengkapan berkas tertentu kepada Wakil Rektor Sumber Daya. Kebijakan pengembalian UKT oleh pihak rektorat ini ditujukan kepada mahasiswa yang melaksanakan sidang Tugas Akhir pada semester dengan UKT yang sudah dilunasi dan telah memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Mahasiswa sudah melunasi UKT pada semester yang bersangkutan.
  2. Mahasiswa tersebut telah menyelesaikan sidang Tugas Akhir sebelum tenggat waktu pengembalian UKT.
  3. Mahasiswa tersebut mengumpulkan berkas pengembalian UKT sebelum tenggat waktu pengumpulan berkas pengembalian UKT.

Jika mahasiswa tersebut memenuhi syarat dan ketentuan diatas, maka UKT akan dikembalikan 100%. Namun, setelah audiensi mengenai pengembalian UKT, pihak rektorat Undip menyatakan bahwa kebijakan pengembalian UKT mahasiswa semester lanjut akan dihapuskan pada tahun 2020 sehingga mahasiswa semester lanjut tetap harus membayar UKT secara penuh meskipun hanya kuliah 2 minggu.
Peniadaan pengembalian biaya kuliah ini disebabkan di tahun 2020 merupakan tahun anggaran dan tahun ajaran Universitas Diponegoro adalah sama yakni dimulai 1 Januari 2020 sampai 31 Desember 2020 sehingga anggaran yang masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahun (RKAT) tidak dapat dirubah. Oleh karena itu, adanya pengembalian UKT akan menyebabkan perubahan jumlah anggaran tahun tersebut.
Alasan lainnya yaitu pengembalian UKT dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi karena seharusnya UKT yang telah masuk di awal harusnya sudah menjadi anggaran untuk satu tahun penuh. Pengembalian UKT ini dapat menyebabkan dana hilang dalam RKAT sehingga diberlakukan peniadaan pengembalian UKT,
Kebijakan baru mengenai peniadaan pengembalian UKT ditindaklanjuti oleh rektorat dengan mengusahakan agar semua mahasiswa dapat sidang sebelum semester bersangkutan berakhir. Solusi lain dari rektorat karena kebijakan baru ini adalah help desk yang akan membantu mahasiswa untuk mempemudah penjadwalan sidang Tugas Akhir. Rektorat berjanji akan membuat help desk tersebut sebelum masuk tahun 2020, tetapi sampai berita ini diterbitkan, informasi mengenai help desk belum kunjung terbit.
“Cuma masalahnya adalah sampai sekarang pun helpdesk-Nya pun belum tau dimana dan link-nya mana. Padahal, mulai Januari ini udah tidak ada pengembalian UKT lagi.” Ungkap Andika Irawan, Ketua BEM Fakultas Teknik Undip 2020.
Di beberapa universitas lain kebijakan pengembalian UKT ini masih diberlakukan walaupun hanya dikembalikan sebesar 50% saja. Salah satu contohnya di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakata. Di tahun 2020 ini masih ada pengembalian UKT dengan ketentuan harus mempunyai Surat Keterangan Lulus (SKL) sebelum bulan April atau Oktober. (Momentum/Lia)

Click to add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Uncategorized

More in Uncategorized

Kampanye di Teknik Komputer: Warga Tekkom Antusias dalam Mengenal dan Mengkritisi Paslon

adminDecember 27, 2021

Cegah Penularan COVID-19, Mahasiswa KKN UNDIP Membuat Inovasi Alat Sederhana untuk Handsanitizer dengan Sistem Injak

adminAugust 6, 2021

Resensi Buku : Kisah Tanah Jawa

adminMay 31, 2021

Hanya dari Ampas Tebu Bisa digunakan Sebagai Penjernih Minyak dan Mandi?

adminFebruary 12, 2020

Hikmah Pro Kontra RUU KPK

adminSeptember 19, 2019

Registrasi Momentum Journalistic Fair 2018

adminOctober 16, 2018