
Semarang, Momentum – Sejak terbitnya kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) untuk mahasiswa baru pada tanggal 26 Februari 2020, gendang perang mulai dikobarkan. Kenaikan UKT tersebut memicu reaksi penolakan dari berbagai Ormawa (Organisasi Mahasiwa). Sebagai eksekutif tertinggi, BEM Undip menyusun rencana untuk menolak kenaikan UKT tersebut.
BEM Undip telah melakukan berbagai pergerakan untuk penolakan UKT, diantaranya berupa audiensi dengan pihak Rektorat dan pencerdasan UKT. Namun, merasa belum cukup, BEM Undip melakukan serangan tagar #UndipKokJahatSih melalui media sosial. Tagar tersebut menggema dan sempat menjadi trending di Twitter bertepatan pada Hari Pendidikan Nasional.
Pihak Undip melancarkan serangan #UndipBaikHati untuk menegasi tagar #UndipKokJahatSih. Serangan ini diduga muncul setelah pemberitaan tagar #UndipKokJahatSih diangkat oleh media massa nasional. Melalui akun Instagram @undip.official , Undip memberikan enam poin bukti bahwa #UndipBaikHati , diantaranya:
- Undip memberikan peluang bagi calon mahasiswa untuk berkuliah di Undip dengan UKT golongan 1-3. Sebaliknya jika benar-benar melampaui kesulitan Undip mencabut jalan keluarnya.
- Undip tidak memungut biaya pendaftaran Ujian Mandiri (UM) untuk pemegang KIP-K dan golongan tidak mampu.
- Undip menyediakan program magang bagi siswa dan mendapatkan uang saku setiap bulan.
- Undip memberikan bantuan kepada mahasiswa yang membutuhkan subsidi pulsa, bantuan paket sembako, dan lain-lain
- Undip merekrut mahasiswa untuk bekerja paruh waktu “paruh waktu”.
- Undip memberikan peluang banding bagi calon mahasiswa atas keputusan awal UKT.
Namun, setelah beberapa jam diunggah, postingan tersebut dihapus dari laman Instagram @undip.official. Tidak jelas alasan penghapusan postingan tersebut. Setelah dihapus, @undip.official memberikan postingan terbarunya bahwa Undip siap memberikan menurunkan dan membebaskan UKT bagi mahasiswa lama dan baru yang terdampak finansial akibat pandemi Covid-19. Namun, tidak semua akan diberikan penurunan dan pembebasan UKT, hanya yang memenuhi Syarat dan Ketentuan (S&K) berlaku. Setelah dikonfirmasi perihal terbitnya S&K, Surat Keputusan (SK), dan Surat Edar (SE) mengenai janji tersebut, Dr. Prof. Yos Johan Utama menjawab,
“Nanti dibaca saja petunjuknya dari WR (Wakil Rektor) 2 yang akan diunggah Senin.”
Dengan pernyataan tersebut, Pihak rektorat seolah memberi angin segar untuk merealisasikan janji untuk menurunkan dan membebaskan UKT bagi mahasiswa lama dan baru yang terdampak finansial akibat pandemi Covid-19. Tibalah pertanyaan, apakah pemenuhan janji tersebut akan berakhir seperti kesudahan?.
Penulis : Muhammad Fadel Dwi Nugraha
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS