
Semarang, Momentum – Pada bulan sebelumnya, Undip membuat anggaran khusus untuk subsidi kuota guna menunjang pembelajaran daring selama masa pandemi. Namun, setelahnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat kebijakan untuk menganggarkan subsidi kuota kepada mahasiswa/i di seluruh Indonesia, termasuk mahasiswa/i Undip. Duplikasi kuota mungkin terjadi jika antara Undip dan Kemendikbud tidak ada komunikasi yang sejalan.
Terkait subsidi kuota dari Kemendikbud, BEM Undip melalui Ketua Bidang Kesma tahun 2020, Endah Tri W., sudah melakukan konfirmasi kepada Wakil Rektor 1 Undip melalui sekretarisnya bahwa kuota Kemendikbud memiliki aturan untuk kampus penerima beasiswa. Pihak kampus membuat setidaknya dua kali SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) yang diserahkan ke Kemendikbud antara tanggal 15 – 16 dan 28 – 29 setiap bulannya sebanyak empat kali hingga bulan Desember.
Sehingga, jika ada mahasiswa yang ingin mengganti nomor teleponnya atau melakukan pembaruan data bisa dilakukan setelah tanggal tersebut, dengan konsekuensi bantuan kuota internet baru dapat diberikan di bulan selanjutnya. Sejauh ini, sudah 99% mahasiswa Undip menerima bantuan kuota.
Jika terjadi permasalahan perihal nomor telepon yang diajukan sudah benar, tetapi belum mendapatkan bantuan kuota, kemungkinan besar terdapat kendala dari pihak provider. Karena banyak terjadi kasus nomor telepon sedang dalam masa tenggang sehingga bantuan kuota juga tidak bisa masuk. Namun, hal ini masih dicoba untuk dikonfirmasi kembali oleh Kemendikbud kepada pihak provider.
“Untuk bulan Oktober proses pentransferan kuota berlangsung dari tanggal 15 – 20 Oktober 2020. Apabila selama tanggal tersebut tidak mendapatkan kuota, maka nanti bisa diperbaiki nomor teleponnya sebelum 28 Oktober melalui SSO (Single Sign On),” Ujar Ibu Wenny, Bapsi (Biro Administrasi Perencanaan Riset dan Sistem Informasi) selaku pendata nomor telepon mahasiswa untuk kuota Kemendikbud
Penulis : Muhammad Fadel Dwi Nugraha dan Tirta Finailah Prasetyo
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS