
Semarang, Momentum – Lika-liku dinamika UKT Undip yang kemarin sempat gencar diperbincangkan akhirnya mulai ada perkembangan dan menemukan titik terang. Sesuai pokok yang diperjuangkan sejak awal terkait kelanjutan pengembalian UKT mahasiswa akhir dalam Surat Edaran (SE) 35, bantuan pengembalian UKT 50% bagi mahasiswa akhir (Permendikbud), bantuan UKT Kemendikbud 2,4jt, pencairan GUP (Gerakan Undip Peduli), dan tentang kuota dari Undip. Meskipun realisasinya belum semua tetapi setidaknya sampai saat ini sudah mulai sedikit demi sedikit sudah terproses sebagian.
Endah T.W sebagai Kabid Kesma BEM Undip mengonfirmasi bahwa saat ini sudah memasuki tahap pengembalian UKT bagi mahasiswa tingkat akhir dengan sistem cicilan dan diperkirakan akan selesai pada (23/12/2020) batas lulus mahasiswa. Sedangkan, pengembalian UKT 50% bagi Mahasiswa semester 7 dan 9 sesuai Permendikbud masih belum jelas.
“Sempat dilaksanakan audiensi dengan pihak rektorat sebelumnya dan beliau menyampaikan akan menepati janjinya untuk memberikan pengembalian UKT sebesar 50%. Namun lagi-lagi itu perlu ada koordinasi dengan fakultas dan juga sekolahnya masing-masing. Kedepannya, tentu kami akan terus follow up, mungkin sekitar dua minggu sekali untuk menanyakan kabar kelanjutan dari masing-masing tiap surat edaran dan juga pengembalian UKT 50% bagi mahasiswa semester 7 dan 9,” tutur Endah
Sampai saat ini yang bisa dipastikan kejelasannya adalah bantuan UKT Kemendikbud 2,4 jt. Hal ini karena sudah jelas nama-nama penerima bantuan sehingga, saat ini tinggal melalui proses pendataan nama dan nomor rekening mahasiswa yang menerima bantuan. Selanjutnya, pada pencairan Gerakan Undip Peduli (GUP) terjadi kendala dalam hal proses transfer uang kepada rekening mahasiswa pada bulan pertama sehingga menjadi terbengkalai dan membuat pencairan bulan kedua dan ketiga dijadikan satu.
Sementara itu, mengenai alokasi Anggaran Dana Kuota Undip yang semula dibagikan hingga bulan Desember akan dialihkan pada ‘Rumah Subsidi Bantuan Mahasiswa’ untuk Pandemi COVID-19 lainnya. Bantuan itu berupa pulsa, pembebasan UKT, diskon UKT atau pengembalian UKT setelah keluar kebijakan Bantuan Kuota Kemendikbud.
Penulis :Fadillah dan Siska
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS