
Semarang, Momentum – Kebebasan Pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Fungsi dan pentingnya pers dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pasal 3 ayat 1 Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Dilansir dari republika.com, seorang jurnalis media daring dan anggota pers mahasiswa dilaporkan hilang saat meliput aksi demo UU Ciptaker pada Kamis (8/10). Tidak hanya itu, seorang jurnalis juga mengalami penganiayaan dan perampasan alat peliputan. Padahal jurnalis sendiri merupakan pekerja yang seharusnya dilindungi berdasarkan UU Pers. Hal ini menunjukkan adanya pengekangan terhadap kebebasan pers.
Menurut Ira selaku Pimpinan Divisi Redaksi LPM Farsigama UGM bahwa keadaan kebebasan pers mahasiswa belakangan ini, belum bisa dibilang bebas, Pers mahasiswa masih belum sepenuhnya bisa menyalurkan berbagai informasi. Pers Mahasiswa merupakan kaum intelektual dan aku percaya kalau mahasiswa sudah bisa berpikir kritis, meyampaikan kebenaran. Namun payung yang dimiliki belum bisa melindungi seutuhnya, yaitu UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Situasi sekarang bisa dibilang tidak ada kebebasan pers mahasiswa, karena UU pers belum memberikan perlindungan hukum bagi LPM. Mahasiswa dalam LPM sering sekali dianggap remeh dengan pandangan bukan wartawan profesional padahal mahasiswa yang paling tahu kondisi kampus dan lingkungan sekitarnya. Hal yang harus dilakukan agar kebebasan pers mahasiswa dalam LPM harus selalu menumbuhkan jiwa intelektual, ber-attitude, dan profesional. Hal ini dibuktikan lewat tulisan atau media yang kita buat harus berkualitas sesuai dengan kode etik jurnalistik dan tanpa plagiarism.
Sebaiknya untuk menyikapi peristiwa – peristiwa yang sedang dihadapi anggota LPM, sebagai sesama LPM harus saling mendukung untuk bangkit bersama menegakkan kebenaran. Semua LPM perlu bersatu untuk menyuarakan pentingnya perlindungan pers dan untuk menunjukan kebebasan yang layak untuk setiap LPM.
Penulis : Manda dan Fadillah
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS