
Semarang, Momentum – Berawal dari aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh pemerintah. Ribuan mahasiswa berkumpul di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu (7/10). Aksi tersebut mulanya berlangsung damai tetapi kemudian menjadi ricuh yang berakibat pada penangkapan 240 mahasiswa peserta aksi.
Meski setelahnya dilakukakan pembebasan secara bertahap, tetapi ternyata masih ada 4 mahasiswa Semarang yang salah satunya merupakan seorang mahasiswa Undip sampai saat ini masih tertahan di Polrestabes Semarang.
Setelah terjadi tindakan penahanan, masa aksi yang ditangkap ini tidak diperkenankan untuk didampingi oleh kuasa hukum selama proses pemeriksaan. Tindakan ini tentu bertentangan dengan KUHAP dan melanggar UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta tentunya UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Akhirnya, Minggu (11/10) Aliansi BEM se-Undip menyerahkan Surat Permohonan Pengabulan Penangguhan Penahanan untuk satu mahasiswa Undip yang masih tertahan di Polrestabes Semarang. Berkas pun telah diterima oleh Kanit Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Benny.
Tak berhenti disitu, di hari yang sama Minggu (11/10) dilaksanakan pula sebuah aksi solidaritas untuk mahasiswa Semarang yang masih tertahan di Polrestabes Semarang. Aksi ini digelar di Tugu Muda Semarang untuk menyampaikan bahwa empat mahasiswa yang tertahan itu berhak untuk mengikuti proses pembelajaran dan masih memiliki tuntutan untuk mengejar ketertinggalan materi. Selang beberapa hari kemudian, Jumat (16/10), atas nama BEM-SI Jateng-DIY kembali menyerahkan Surat Permohonan Pengabulan Penangguhan Penahanan untuk empat mahasiswa yang tertahan. Berkas ini diserahkan kepada Kapolda Jawa Tengah dan Kapolrestabes Kota Semarang, serta telah diterima oleh Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi selaku Kapolda Jawa Tengah.
“Baru baru ini dikabarkan dari pihak kepolisian ke-empat mahasiswa ini dalam kondisi baik-baik saja dalam sel tahanan dan tidak diperbolehkan untuk keluar kota selama 9 hari kedepan karena masih berstatus sebagai tahanan kota,” ujar Muqsith, Kabid Harkam BEM Undip.
Penulis : Fransiska dan Rara F
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS