
Semarang, Momentum — Selasa malam (1/12/2020) mulai pukul 19.30, kembali diadakan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) oleh Komisi Pemilihan Raya (KPR) Fakultas Teknik Undip. Sosialisasi ini diadakan karena kedua pasangan bakal calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FT yang mendaftarkan diri, tidak memenuhi tahapan verifikasi berkas yang disyaratkan oleh KPR FT. Ketidaklolosan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, seperti belum melengkapi surat keterangan aktif berorganisasi, kurangnya Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), hingga tidak adanya sertifikat atau surat keterangan mengikuti atau sedang mengikuti Latihan Kepemimpinan Manajemen Mahasiswa Tingkat Madya (LKMM-TM). Oleh karena itu, hal tersebut harus segera ditindaklanjuti dan ditinjau ulang.
Tidak adanya sertifikat atau surat keterangan LKMM-TM merupakan sebuah kejadian luar biasa. KPR menyatakan, panitia tidak dapat mengeluarkan surat keterangan sedang mengikuti LKMM-TM untuk bakal pasangan calon. Padahal, surat keterangan tersebut merupakan salah satu syarat penting untuk menjadi calon Ketua BEM dan Wakil Ketua BEM FT.
Terdapat beberapa pasal dari Juknis yang diubah pada sosialisasi ini, seperti bakal pasangan calon diberi waktu 1 x 24 jam untuk melengkapi berkas. Tenggat waktu ini belum dirinci di Juknis sebelumnya. Selain itu, terkait sertifikat atau surat keterangan mengikuti atau sedang mengikuti LKMM-TM, dapat diganti dengan surat setara yang membuktikan bakal pasangan calon tersebut telah atau sedang mengikuti LKMM-TM.
“Juknis ini akan dilakukan peninjauan ulang sesuai dengan SK Pemira,” ujar Fika Widhi Astuti, selaku Ketua KPR FT.
SK Pemira menyatakan bahwa jika terdapat suatu kesalahan atau kekeliruan akan dilakukan peninjauan ulang. Adanya kejadian luar biasa ini pun berbuntut pada perubahan timeline Pemira FT, seperti misalnya kampanye yang sebelumnya direncanakan terlaksana mulai 1 hingga 19 Desember, kini dipangkas menjadi 3 sampai 19 Desember 2020.
Penulis : Gunawan dan Tirta
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS