Isu

Polemik Draf RKUHP Terbaru yang Tak Kunjung Dibuka ke Publik

Sumber Foto: https://www.indovoices.com/hukum/rkuhp-ditunda-gerindra-pks-dan-pan-meradang-gagal-jebak-jokowi/
Polemik Draf RKUHP Terbaru yang Tak Kunjung Dibuka ke Publik

Semarang, Momentum − Pemerintah melalui instansinya telah melakukan rekodifikasi, penyerapan aspirasi hingga sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). “RKHUP ini diperlukan karena kita telah hidup bertahun-tahun menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak pasti”, ujar Edward Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Sebenarnya RKUHP telah disusun beberapa dekade lalu, akan tetapi dalam penyusunannya selalu disesuaikan dengan perkembangan zaman. Pada tahun 2019 kemarin, Pemerintah mencoba untuk mengesahkan RKUHP ini, namun timbul banyak protes dari berbagai kalangan karena terdapat pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP ini. Akibatnya, Presiden Joko Widodo pun menginstruksikan agar pengesahan RKUHP ini ditunda terlebih dahulu dan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengkaji ulang sebelum nanti disahkan.

Pada bulan Mei 2022 ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan bahwa RKUHP diperkirakan akan disahkan pada bulan Juli. Namun, kabar terbaru dari Wakil Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa RKUHP belum bisa disahkan hingga DPR memasuki masa reses pada 7 Juli 2022. Menurut Eddy, masih ada sejumlah poin redaksional dan substansi yang diperbaiki dalam draf RKUHP. Meski belum mengambil keputusan bulat, DPR membuka peluang untuk mengesahkan RKUHP tanpa pembahasan ulang pasal demi pasal dalam draf lama. Padahal alasan utama penundaan pengesahan RKUHP karena terdapat pasal-pasal kontroversial atau bermasalah. Tidak adanya draf terbaru yang dimunculkan ke publik bisa menjadi sinyal bahwa tak ada perubahan substansial pada RKUHP ini, meski Presiden Joko Widodo telah meminta substantial review kepada DPR. Namun, menurut Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, draf RKUHP terbaru belum ada karena masih dalam proses pembahasan dan tidak ada yang ditutup-tutupi kepada publik.

Salah satu dari pasal-pasal kontroversial tersebut adalah pasal tentang delik penghinaan terhadap pemerintah yang diatur dalam Pasal 240 draf RKUHP 2019 yaitu, setiap orang yang menghina pemerintah yang sah dan berakibat terjadinya kerusuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Sedangkan pada pasal 241 draf RKUHP disebutkan setiap orang yang menyebarkan materi berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah melalui sarana teknologi informasi diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V. Selain itu, terdapat juga pasal mengenai penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara dalam Pasal 353 draf RKUHP 2019. Sedangkan pada Pasal 354 draf RKUHP disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan materi berisi penghinaan terhadap pemerintah melalui sarana teknologi informasi diancam hukuman penjara selama 2 tahun.

Pasal-pasal kontroversial tersebut tidak boleh dibiarkan disahkan begitu saja. Pasal-pasal tersebut, khususnya mengenai penghinaan terhadap pemerintah dll, bisa mematikan demokrasi dan upaya kritis terhadap kebijakan pemerintah. Sudah sepatutnya mahasiswa sebagai social control bersama-sama dengan masyarakat dapat menyuarakan hal-hal yang dinilai tidak jelas yang nantinya akan menimbulkan persoalan. Banyak pasal karet yang ada dalam RKUHP ini karena cenderung menyasar individu bahkan dalam proses perumusan RUU KUHP ini dinilai tidak berbasis evaluasi, sehingga timbul adanya pasal kontroversial yang ada di dalam rumusan RKUHP ini.

Penulis: Dhiya Ghazy Khairy

Click to add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Isu

More in Isu

Lika Liku Persiapan ODM FT Undip 2022 Terapkan Sistem Hybrid

adminAugust 14, 2022

Ibadah Dipersulit Oleh Para Elite, BEM FH Undip Membuat Kajian Beserta Poin Tuntutan Didalamnya

adminJuly 25, 2022

Diskusi Terbuka Mahasiswa Teknik dengan Dekanat Melalui Format X Public Hearing 2022

adminJune 21, 2022

Sosialisasi Petunjuk Teknik Pemilihan Raya Fakultas Teknik 2021 Diadakan Lagi Karena Perubahan Timeline

adminDecember 22, 2021

Diskusi Terbuka Membahas Isu Hangat Fakultas Teknik

adminNovember 24, 2021

Persiapan Fakultas Teknik Undip dalam Kuliah Hybrid

adminNovember 9, 2021