Semarang, Momentum/Momentum, Hilmy
Ruang ibadah di lingkungan kampus adalah bentuk perwujudan kesetaraan yang berkeadilan dalam lingkup perguruan tinggi melihat keberagaman dalam beragama telah menjadi suatu identitas di Negara Indonesia. Hal ini sangat penting terutama bagi mereka mahasiswa minoritas yang juga membutuhkan ruang yang layak untuk beribadah. Kebijakan mengenai pembangunan pastinya berdasarkan instruksi dari para pemangku kebijakan di perguruan tinggi. Maka jika tidak ada kebijakan mengenai hal tersebut, bisa jadi masih ada kekosongan hukum yang berkaitan dengan keharusan pihak universitas untuk menyediakan tempat ibadah yang layak.
Perguruan tinggi sebagai lembaga ilmiah yang menyelenggarakan Pendidikan seharusnya mengerti bahwa ruang ibadah merupakan hal yang sangat penting dari hak asasi yang sudah melekat pada diri setiap manusia dan berhubungan dengan kebutuhan manusia dalam beribadah sesuai keyakinannya. Namun pada kenyataannya, sampai saat ini tidak semua kampus memiliki tempat khusus untuk semua agama melakukan ibadah, termasuk Universitas Diponegoro. Jika menilik dari beragamnya agama, ras, dan latar belakang mahasiswa yang beragam, sudah seharusnya pihak universitas memberi perhatian akan penyediaan ruang ibadah khusus untuk para pemeluk agama yang beragam.
Menindaklanjuti hal tersebut, BEM Fakultas Hukum Universitas Diponegoro beserta tim mewawancarai beberapa perwakilan dari UKM kerohanian yang ada di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Mereka penganut agama Kristen dan Katholik mengatakan bahwa seringkali kesulitan ketika akan melaksanakan ibadah atau kegiatan kerohanian karena tidak tersedianya fasilitas tempat untuk beribadah secara khusus beserta dengan perlengkapannya. Tempat yang selama ini diberi hanya ruang kelas yang dirasa kurang memadai untuk melakukan kegiatan rohani sehingga dalam pelaksanaannya dirasa kurang khusyuk. Bagi UKM-F PMK, kebutuhan akan ruang khusus sangat diperlukan terlebih untuk beberapa kegiatan seperti Kebaktian Jum’at yang diadakan rutin oleh umat beragama Kristen di FH Undip. Lalu juga bisa dipakai untuk Do’a Udara, Kelompok Tumbuh Bersama, Ibadah Pelepasan, Paskah, dll yang diselenggarakan oleh UKM-F PMK. Hal yang sama juga dirasakan oleh UKM-F PRMK, mereka mengatakan butuh tempat khusus untuk kegiatan ibadah seperti Jumat Sukacita setiap hari Jum’at, Misa, Do’a Rosario, serta kegiatan lainnya. Kegiatan seperti itu jika hanya di ruangan kelas dirasa belum cukup karena umumnya seperti kegiatan Misa dihadiri oleh 45 peserta.
BEM FH Undip juga membuat kajian terkait kebutuhan ruang ibadah di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Isi kajian meliputi urgensi ruang ibadah di Universitas Diponegoro, tinjauan yuridis ruang ibadah, kondisi ruang ibadah di Universitas Diponegoro, perbandingan fasilitias ruang ibadah yang ada pada universitas lain, laporan keuangan dan RKAT Universitas Diponegoro, serta diakhir disertakan poin tuntutan yang diberikan. Poin tuntutan yang diberikan salah satunya yaitu untuk dapat menyediakan ruang ibadah serta fasilitas penunjang keberlangsungan beribadah bagi para civitas academica dalam keberjalanan kuliah tatap muka. Selain itu juga ada tuntutan untuk memprioritaskan penganggaran peningkatan kualitas sarana dan prasarana kepada ruang ibadah multiagama sebagai upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan sesuai dengan tujuan pendidikan.
Kajian secara lengkap dapat diakses: https://bit.ly/KAJIANKEROHANIANFHUNDIP2022
Video dapat diakses: https://bit.ly/VideoKerohanian
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS