
Semarang, Momentum – Pandemi yang terjadi dikarenakan Covid-19 membuat Undip mengeluarkan kebijakan kepada seluruh mahasiswanya untuk melakukan perkuliahan secara daring di rumah masing-masing sampai akhir semester atau dalam batas waktu tertentu. Ini bertujuan untuk menekan kenaikan angka korban. Namun diberlakukannya perkuliahan ini menimbulkan keresahan bagi mahasiswa pasalnya alokasi dana UKT tidak diperoleh mahasiswa sebagaimana mestinya. Mahasiswa berhak memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dalam layanan akademik, memanfaatkan fasilitas Undip dalam rangka kelancaran pembelajaran.
Tidak sedikit mahasiswa yang menginginkan pengembalian sebagian UKT semester ini. “Jika ingin adanya pengembalian UKT harus dilihat dulu. Kita PTN-BH setiap tahun pasti ada penyetoran target baik uang maupun non uang ke pemerintah. UKT tersebut juga dialokasikan untuk gaji dosen (non PNS), gaji karyawan, penunjang fasilitas seperti e-journal Undip, saat liburan ini FT banyak perbaikan sarana prasarana, dan Undip juga akan menyebar disinfektan se-universitas,” tutur Sari selaku Komisi IV Advokasi Senat FT 2020.
Menurut Sari kemungkinan masalah pengembalian UKT sudah terdengar oleh pihak Rektorat, tetapi mengapa sampai sekarang belum ada kebijakan tersebut?. Kembali ke persoalan di awal mengenai kebijakan PTN-BH yang jika dilanggar akan ada sanksi berupa denda dan teguran dari Kemenristekdikti. Walaupun begitu hal yang diinginkan mahasiswa yaitu transparansi dana yang belum ada hingga sekarang. Jika transparansi turun dan dapat diketahui kemana saja pengalokasian dana yang ada, kemungkinan mahasiswa sedikit “memaklumi” tentang UKT yang tidak jelas kabarnya ini.
Namun, di tengah keresahan tersebut, Undip memberikan subsidi kuota internet sebesar Rp. 50.000/bulan per tanggal 23 Maret 2020 melalui surat edaran resmi rektorat demi lancarnya perkuliahan daring ini. Sayangnya hal ini hanya berlaku untuk mahasiswa bidikmisi, mahasiswa dengan UKT golongan 1 dan 2. Rektorat beranggapan bahwa merekalah orang- orang yang berhak untuk dapat diberikan subsidi. Hal ini memicu kecemburuan sosial dari mahasiswa golongan tiga ke atas dimana seharusnya subsidi kuota internet diberikan untuk seluruh golongan secara merata.
Padahal sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 302/E.E2/KR/2020 dalam hal Masa Belajar Penyelenggara Program Pendidikan, memberikan himbauan kepada Perguruan Tinggi agar dapat memantau dan membantu kelancaran mahasiswa dalam melakukan pembelajaran di rumah. Penghematan biaya operasional penyelenggaraan Pendidikan yang diperoleh selama dilakukan pembelajaran dari rumah (Work from Home) dapat untuk membantu mahasiswa seperti, subsidi pulsa koneksi pembelajaran daring, bantuan logistik dan kesehatan bagi yang membutuhkan. Ini berarti semua mahasiswa berhak mendapatkan subsidi kuota. Memang tiga golongan tersebut merupakan golongan yang paling diprioritaskan untuk mendapat bantuan, tetapi jika terdapat surat edaran yang berisi demikian hak golongan atas untuk mendapat subsidi kuota internet perlu dipertanyakan.
Menurut Abiyyu Haidar, selaku Kabid Kesma BEM FT mengenai upaya mahasiswa untuk mendapatkan pengalokasian UKT berupa subsidi kuota internet “Sudah dalam tahap penjaringan aspirasi oleh teman-teman Advokesma BEM Undip, dan saat ini sedang dalam tahap upaya untuk melakukan Advokasi ke Rektorat. Jadi kita tunggu saja kabar baiknya.” Selanjutnya, hanya bisa menunggu kabar yang harus baik dari pihak yang bersangkutan agar “perang” yang terjadi dapat mereda.
Penulis : Vesya dan Fadillah
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
RSS